logo-raywhite-offcanvas

05 Nov 2025 NEWS 6 min read

Panduan Lengkap Cara Membuat AJB Rumah di Notaris Mudah Dipahami

Dalam proses jual beli rumah, salah satu dokumen penting yang wajib dibuat adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak atas properti dari penjual kepada pembeli. Tanpa AJB, transaksi rumah belum dianggap sah secara hukum meskipun sudah terjadi pembayaran. Proses pembuatan AJB biasanya dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan melindungi kedua belah pihak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu AJB, mengapa harus dibuat di notaris, syarat yang harus dipenuhi, langkah-langkah pembuatannya, hingga biaya yang biasanya dikeluarkan.
Apa Itu AJB Rumah dan Mengapa Penting?
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa sebuah rumah atau tanah telah berpindah kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Akta ini dibuat oleh notaris atau PPAT agar transaksi memiliki kekuatan hukum yang sah. Tanpa AJB, pembeli hanya memegang bukti pembayaran atau perjanjian biasa yang tidak cukup kuat secara hukum untuk mengklaim kepemilikan rumah.
Pentingnya AJB terletak pada fungsinya sebagai dasar hukum untuk balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Jadi, jika seorang pembeli ingin mendaftarkan rumah yang dibeli menjadi miliknya secara sah, ia wajib memiliki AJB terlebih dahulu. Selain itu, AJB juga melindungi kedua belah pihak dari potensi masalah hukum di kemudian hari, misalnya sengketa kepemilikan atau klaim dari pihak ketiga.
Peran Notaris atau PPAT dalam Pembuatan AJB
Notaris atau PPAT memiliki peran penting dalam pembuatan AJB karena mereka bertindak sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dokumen biasa.
Dalam prosesnya, notaris akan memastikan bahwa transaksi jual beli sesuai dengan hukum yang berlaku, memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang diserahkan oleh penjual maupun pembeli, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Notaris juga akan membantu menjelaskan isi akta agar kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban mereka sebelum menandatangani AJB. Dengan demikian, peran notaris tidak hanya sebatas menuliskan akta, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Syarat-Syarat Membuat AJB Rumah di Notaris
Sebelum AJB dibuat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada notaris agar proses pembuatan akta berjalan lancar.
Untuk penjual, syarat yang diperlukan antara lain: sertifikat asli rumah atau tanah, bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika sudah dilunasi. Selain itu, jika rumah masih dalam status kredit, biasanya harus ada surat keterangan lunas dari bank yang memberikan pembiayaan.
Sementara itu, pembeli perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, serta bukti pembayaran uang muka atau pelunasan harga rumah sesuai kesepakatan. Semua dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh notaris untuk memastikan tidak ada permasalahan hukum yang tersembunyi. Apabila ada kekurangan dokumen, proses pembuatan AJB biasanya akan tertunda hingga semua persyaratan terpenuhi.
Langkah-Langkah Membuat AJB Rumah di Notaris
Proses pembuatan AJB di notaris terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui secara berurutan. Setiap langkah memiliki fungsi penting untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesepakatan Harga dan Perjanjian Awal
Sebelum membuat AJB, penjual dan pembeli biasanya sudah melakukan kesepakatan harga rumah. Setelah itu, mereka bisa membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai langkah awal sebelum akta resmi dibuat. PPJB biasanya dibuat jika pembayaran dilakukan secara bertahap.


Pemeriksaan Dokumen
Notaris akan memeriksa seluruh dokumen dari penjual dan pembeli, termasuk sertifikat rumah, bukti pembayaran pajak, dan identitas diri. Tujuan pemeriksaan ini adalah memastikan tidak ada masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau rumah yang dijaminkan sebagai agunan di bank.


Pengecekan Sertifikat ke BPN
Setelah itu, notaris akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini penting agar dipastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar asli, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang diagunkan.


Pembayaran Pajak
Penjual dan pembeli wajib melunasi kewajiban pajak masing-masing. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh), sementara pembeli wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukti pembayaran pajak ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk melanjutkan pembuatan AJB.


Pembuatan dan Penandatanganan AJB
Setelah semua syarat terpenuhi, notaris akan membuat AJB dan membacakannya di hadapan penjual serta pembeli. Kedua belah pihak harus memahami isi akta sebelum menandatanganinya. Setelah ditandatangani, akta menjadi dokumen resmi yang sah secara hukum.


Proses Balik Nama Sertifikat
Tahap terakhir setelah AJB selesai adalah proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan. Notaris biasanya juga membantu mengurus balik nama ini sehingga sertifikat resmi beralih ke atas nama pembeli. Dengan begitu, pembeli menjadi pemilik sah rumah tersebut.
Biaya Membuat AJB Rumah di Notaris
Biaya pembuatan AJB di notaris dapat bervariasi tergantung pada nilai transaksi rumah, lokasi, serta kebijakan masing-masing notaris. Secara umum, biaya yang perlu dikeluarkan meliputi:
Biaya Notaris/PPAT
Pajak Penjual (PPh Final): sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Pajak Pembeli (BPHTB
Biaya Administrasi dan Balik Nama
Meskipun terkesan cukup besar, biaya ini penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli rumah berjalan aman dan sah secara hukum. Kedua belah pihak juga bisa bernegosiasi terkait siapa yang menanggung sebagian biaya tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Tips Agar Proses Membuat AJB Berjalan Lancar
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan agar pembuatan AJB tidak menemui kendala. Pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum menemui notaris. Kedua, pilihlah notaris atau PPAT yang terpercaya dan memiliki reputasi baik agar proses lebih terjamin keamanannya. Ketiga, jangan ragu untuk bertanya kepada notaris mengenai setiap isi akta agar tidak ada poin yang disalahpahami.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa rumah yang akan dibeli tidak sedang bermasalah, baik dari segi hukum maupun status pajaknya. Melakukan pengecekan keaslian sertifikat dan status tanah menjadi langkah wajib sebelum melangkah lebih jauh. Dengan melakukan hal-hal tersebut, proses pembuatan AJB akan lebih cepat, aman, dan mengurangi risiko sengketa di masa depan.
Membuat AJB rumah di notaris adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses jual beli rumah. AJB berfungsi sebagai bukti sah peralihan hak kepemilikan sekaligus syarat utama untuk balik nama sertifikat. Prosesnya melibatkan berbagai tahapan mulai dari kesepakatan harga, pemeriksaan dokumen, pengecekan sertifikat, pembayaran pajak, hingga penandatanganan akta.
Meskipun biaya yang dikeluarkan cukup besar, pembuatan AJB di notaris memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi penjual maupun pembeli. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, proses ini akan berjalan lancar tanpa hambatan. Oleh karena itu, siapa pun yang sedang berencana membeli rumah sebaiknya memahami cara membuat AJB di notaris agar transaksi properti menjadi lebih aman, sah, dan terlindungi oleh hukum.
Bagi Anda yang mencari tempat properti yang aman dan nyaman, Ray White Commercial hadir untuk melengkapi kebutuhan hunian kalian. Apapun keputusan Anda, percayakan urusan jual, beli, atau sewa rumah/properti Anda bersama Ray White Commercial. Untuk Info lebih lengkap, kalian dapat mengunjungi website di Ray White Commercial Find a home that suits your lifestyle with Ray White!