Sertifikat tanah sering dianggap sebagai bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: apakah sertifikat tanah bisa atas nama dua orang? Pertanyaan ini biasanya muncul ketika suami istri membeli tanah bersama, ketika dua saudara menerima warisan, atau ketika dua rekan bisnis membeli properti untuk investasi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai kemungkinan sertifikat tanah atas nama dua orang, dasar hukumnya, jenis kepemilikan yang berlaku, hingga prosedur pengurusannya.
Dasar Hukum Kepemilikan Tanah di Indonesia
Untuk memahami apakah sertifikat tanah bisa dimiliki oleh dua orang sekaligus, kita perlu melihat dasar hukum pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini mengatur berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai.
Dalam UUPA, tidak ada larangan bahwa satu bidang tanah hanya boleh dimiliki oleh satu orang. Artinya, secara hukum, satu sertifikat tanah bisa saja dimiliki oleh dua orang atau lebih, selama kepemilikan tersebut jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan teknis pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang memberikan landasan administratif bagi pencatatan kepemilikan bersama.
Apakah Sertifikat Tanah Bisa Atas Nama Dua Orang?
Jawaban singkatnya: bisa. Sertifikat tanah dapat diterbitkan atas nama dua orang atau lebih. Dalam praktiknya, hal ini disebut sebagai kepemilikan bersama atau hak milik bersama. Nama kedua pemilik akan dicantumkan dalam satu sertifikat yang sama, dan masing-masing memiliki bagian hak atas tanah tersebut.
Kepemilikan bersama ini sering terjadi dalam beberapa kondisi, seperti pembelian tanah oleh pasangan suami istri, pembelian oleh dua pihak yang tidak terikat hubungan keluarga, maupun pembagian warisan yang belum dipecah menjadi beberapa sertifikat terpisah. Selama kedua pihak memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah dan sepakat untuk memiliki tanah tersebut secara bersama, maka sertifikat atas nama dua orang bukanlah hal yang dilarang.
Namun demikian, penting untuk memahami bahwa kepemilikan bersama berarti segala tindakan hukum atas tanah tersebut, seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan ke bank, harus mendapatkan persetujuan dari seluruh pemilik yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Jenis Kepemilikan Bersama dalam Sertifikat Tanah
Dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, kepemilikan bersama bisa dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu kepemilikan bersama tanpa pembagian bagian yang tegas dan kepemilikan bersama dengan pembagian bagian yang jelas.
Pertama, kepemilikan bersama tanpa pembagian bagian tertentu biasanya terjadi pada pasangan suami istri yang menikah tanpa perjanjian pisah harta. Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, harta yang diperoleh selama masa pernikahan pada umumnya menjadi harta bersama. Jika tanah dibeli selama pernikahan dan tidak ada perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta, maka secara hukum tanah tersebut termasuk harta bersama, meskipun sertifikatnya hanya mencantumkan satu nama.
Kedua, kepemilikan bersama dengan pembagian bagian yang jelas biasanya terjadi pada dua orang atau lebih yang membeli tanah bersama sebagai investasi atau hasil warisan. Dalam hal ini, masing-masing pihak bisa memiliki bagian tertentu, misalnya 50:50 atau 60:40, tergantung kesepakatan. Pembagian ini dapat dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sertifikat Tanah atas Nama Suami dan Istri
Dalam konteks rumah tangga, pertanyaan mengenai sertifikat tanah atas nama dua orang sering muncul ketika suami dan istri membeli rumah atau tanah bersama. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan.
Artinya, meskipun sertifikat hanya atas nama suami atau istri, secara hukum tanah tersebut tetap merupakan milik bersama jika diperoleh selama masa pernikahan tanpa perjanjian pisah harta. Namun, untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, banyak pasangan memilih untuk mencantumkan kedua nama dalam sertifikat tanah. Mencantumkan dua nama dalam satu sertifikat memberikan transparansi dan perlindungan hukum yang lebih jelas, terutama jika suatu saat terjadi perceraian, sengketa warisan, atau kebutuhan transaksi tertentu.
Kepemilikan Bersama oleh Dua Orang yang Tidak Berstatus Suami Istri
Sertifikat tanah atas nama dua orang juga sangat umum dalam kasus investasi bersama atau pembelian oleh dua saudara kandung. Dalam kondisi ini, kedua nama bisa langsung dicantumkan dalam sertifikat sejak awal proses pendaftaran tanah.
Namun, penting untuk memperjelas bentuk kepemilikan dan porsi masing-masing pihak melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa depan, terutama jika salah satu pihak ingin menjual bagiannya atau terjadi perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan tanah. Tanpa pengaturan yang jelas, kepemilikan bersama berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika salah satu pemilik meninggal dunia dan haknya beralih kepada ahli waris.
Bagaimana Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang?
Prosedur pengurusan sertifikat tanah atas nama dua orang pada dasarnya sama dengan proses pendaftaran tanah pada umumnya. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain identitas para pihak, akta jual beli dari PPAT, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam akta jual beli, kedua nama pembeli harus dicantumkan secara jelas. Nantinya, sertifikat yang diterbitkan akan memuat nama kedua pemilik tersebut. Jika tanah tersebut diperoleh melalui warisan, maka diperlukan surat keterangan waris serta dokumen pendukung lainnya sebelum nama para ahli waris dicantumkan dalam sertifikat.
Keuntungan dan Risiko Sertifikat Tanah atas Nama Dua Orang
Memiliki sertifikat tanah atas nama dua orang memiliki beberapa keuntungan. Pertama, adanya perlindungan hukum yang lebih jelas bagi kedua pihak. Kedua, transparansi kepemilikan sehingga meminimalkan potensi klaim sepihak. Ketiga, pembagian hak dan kewajiban menjadi lebih tegas.
Namun, ada pula risiko yang perlu dipertimbangkan. Setiap keputusan terkait tanah harus disepakati bersama. Jika salah satu pihak tidak setuju, maka transaksi tidak dapat dilakukan. Selain itu, jika terjadi konflik pribadi, sengketa atas tanah bisa menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membuat sertifikat tanah atas nama dua orang, sangat disarankan untuk membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Bagaimana Jika Ingin Memisahkan Sertifikat?
Dalam beberapa kasus, pemilik bersama ingin memisahkan kepemilikan menjadi dua sertifikat terpisah. Hal ini dimungkinkan melalui proses pemecahan sertifikat (split sertifikat). Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan dengan mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah sesuai dengan porsi masing-masing. Namun, pemecahan hanya bisa dilakukan jika secara fisik tanah tersebut memungkinkan untuk dibagi sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah atas nama dua orang sangat mungkin dan sah secara hukum di Indonesia. Baik dalam konteks suami istri, warisan, maupun investasi bersama, kepemilikan bersama diakui selama memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, kepemilikan bersama menuntut adanya komunikasi dan kesepakatan yang jelas antar pihak. Untuk menghindari potensi sengketa, sangat disarankan untuk melibatkan notaris atau PPAT dalam setiap transaksi dan membuat perjanjian tertulis yang mengatur pembagian hak secara rinci.
Dengan memahami aturan dan prosedurnya, masyarakat tidak perlu ragu lagi ketika ingin membuat sertifikat tanah atas nama dua orang. Justru, dalam banyak kondisi, langkah ini bisa menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Bagi Anda yang mencari tempat properti yang aman dan nyaman, Ray White Commercial hadir untuk melengkapi kebutuhan hunian kalian. Apapun keputusan Anda, percayakan urusan jual, beli, atau sewa rumah/properti Anda bersama Ray White Commercial. Untuk Info lebih lengkap, kalian dapat mengunjungi website di Ray White Commercial. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!