logo-raywhite-offcanvas

26 Mar 2014

Ini yang Membuat Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Jadi Mahal

Ini yang Membuat Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Jadi Mahal

Jakarta - Komponen biaya pembuatan sertifikat tanah yang paling dominan adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah masing-masing, sedangkan biaya pendaftaran dan pengukuran dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Bidang Humas BPN Gunawan Muhammad menjelaskan bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tidak besar. Justru yang mahal itu adalah BPHTB yang dibayarkan sekali saat akan membuat sertifikat baru.

"Orang salah kaprah bahwa dalam pembuatan sertifikat itu yang mahal bukan sertifikatnya tapi BPHTB yang mahal. BPHTB itu dibayarkan sekali mau buat sertifikat, atau saat akan ganti kepemilikan itu juga harus ada BPHTB," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantor BPN Jakarta (21/3/2014).

Gunawan menambahkan bahwa biaya BPHTB akan dikenakan biaya untuk harga tanah di atas Rp 60 juta, sedangkan di bawah Rp 60 juta maka akan dibebaskan dari BPHTB.

"BPHTB itu 5% dari harga tanah yang sudah dikurangi Rp 60 juta. Jadi kalau harga tanahnya kurang dari Rp 60 juta itu BPHTB nya nggak bayar," tambahnya.

Gunawan menjelaskan bahwa penentuan dari BPHTB ditentukan dari tiga hal yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Akta Jual Beli tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan dari BPN.

"Untuk penentuan BPHTB bisa pakai NJOP masalahnya adalah NJOP itu terkadang tidak sama dengan harga pasar, jadi bisa juga pakai akte jual beli tanah, atau kita pakai aturan yang terbaru yaitu dengan ZNT, ini bisa jadi acuan selama ini lebih akurat daripada NJOP," imbuhnya.

Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp 50 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada.

"Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010," pungkasnya

Share